PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Selatan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Selatan

PENJELASAN BADAN KETAHANAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN TERHADAP KASUS KONTAMINASI LISTERIA MONOCYTOGENES PADA JAMUR ENOKI ASAL KOREA SELATAN




1. L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di  lingkungan pertanian (tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air), yang mempunyai karakter :
 
a. Dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75oC; 
 
c. KLB L. monocytogenes yang pernah terjadi:  Amerika Serikat  (2014 dan 2020) serta Afrika Selatan (2018). (INFOSAN, April 2020).
 
3. importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). 
 
b. Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas). 
 
4. Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
 
b. Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
 
d. Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020. 
 
5. Menghimbau pelaku usaha untuk:
 
- Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut. 
 
- Sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.

 

AddThis Sharing Buttons